Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak
Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya
Disahkan Melalui Resolusi Majelis Umum PBB 45/158
pada tanggal 18 Desember 1990
Pembukaan
Negara-Negara Pihak Konvensi ini,
Memperhatikan prinsip-prinsip yang terkandung dalam
instrumen-instrumen dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai
hak asasi manusia, khususnya Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia,1 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial
dan Budaya,2 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan
Politik,2 Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi Rasial,3 Konvensi Internasional tentang
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita4 dan
Konvensi tentang Hak-Hak Anak,5
Memperhatikan juga prinsip-prinsip dan standar-standar yang
ditetapkan lebih lanjut dalam instrumen-instrumen terkait yang
diuraikan dalam kerangka kerja Organisasi Buruh Internasional
(International Labour Organisation – ILO), khususnya Konvensi
tentang Migrasi untuk Bekerja (No.97), Konvensi tentang Migrasi
dalam Kondisi Teraniaya dan Pemajuan Kesetaraan Kesempatan
dan Perlakuan bagi Pekerja Migran (No.143), Rekomendasi
mengenai Migrasi untuk Bekerja (No.86), Rekomendasi mengenai
Pekerja Migran (No.151), Konvensi tentang Kerja Paksa atau Wajib
(No.159), dan Konvensi tentang Penghapusan Kerja Paksa
(No.105),
Menegaskan kembali pentingnya prinsip-prinsip yang terkandung
dalam Konvensi menentang Diskriminasi dalam Pendidikan dari
Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan
Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Educational,
Scientific and Cultural Organization – UNESCO),6
Mengingat Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau
Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau
Merendahkan Derajat Manusia,7 Deklarasi Kongres Keempat
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pencegahan Kejahatan dan
Pembinaan Pelaku Kejahatan,8 Aturan Berperilaku para Pejabat
Penegak Hukum,9 dan Konvensi-konvensi terkait Perbudakan,10
Mengingat bahwa salah satu tujuan ILO, sebagaimana dicantumkan
dalam Konstitusinya, adalah melindungi kepentingan para pekerja
ketika mereka dipekerjakan di negara-negara yang bukan
negaranya sendiri, dan mengingat keahlian dan pengalaman
organisasi tersebut dalam hal-hal yang berkenaan dengan para
pekerja migran dan anggota keluarganya,
Mengakui pentingnya pekerjaan yang telah dilakukan terkait
dengan para pekerja migran dan anggota keluarganya pada
berbagai badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, khususnya Komisi
Hak Asasi Manusia dan Komisi untuk Pembangunan Sosial, dan
dalam Organisasi Pertanian dan Pangan Perserikatan Bangsa-
Bangsa, UNESCO, dan Organisasi Kesehatan Dunia, dan juga dalam
organisasi internasional lain,
Mengakui pula kemajuan yang telah dicapai oleh beberapa Negara
secara bilateral dan regional, menuju perlindungan hak-hak para
pekerja migran dan anggota keluarganya, juga pentingnya dan
manfaat perjanjian-perjanjian bilateral dan multirateral dalam
bidang ini,
Menyadari pentingnya dan luasnya masalah migrasi, yang
melibatkan jutaan manusia dan mempengaruhi sejumlah besar
Negara dalam komunitas internasional,
Menyadari dampak arus pekerja migran terhadap Negara-Negara
dan bangsa-bangsa yang terkait, dan menginginkan ditetapkannya
norma-norma yang dapat berkontribusi terhadap harmonisasi
sikap Negara-Negara tersebut melalui penerimaan prinsip-prinsip
dasar mengenai perlakuan terhadap para pekerja migran dan
anggota keluarganya,
Mempertimbangkan situasi kerentanan yang seringkali dialami
para pekerja migran dan anggota keluarganya, antara lain, karena
ketidakberadaan mereka di Negara asal, dan karena kesulitankesulitan
yang mungkin mereka hadapi yang timbul sebagai akibat
dari keberadaan mereka di Negara tempat mereka bekerja,
Meyakini bahwa hak-hak para pekerja migran dan anggota
keluarganya belum diakui secara memadai di mana pun dan oleh
karena itu mengharuskan perlindungan internasional yang tepat,
Mempertimbangkan bahwa migrasi sering mengakibatkan
masalah-masalah yang serius bagi anggota keluarga para pekerja
migran dan juga bagi pekerja itu sendiri, khususnya karena
terpisahnya keluarga tersebut,
Mengingat bahwa masalah-masalah kemanusiaan yang terkait
dengan migrasi menjadi lebih serius dalam kasus migrasi takreguler
dan oleh karena itu meyakini bahwa tindakan yang tepat
harus didorong dalam rangka mencegah dan menghapuskan
pergerakan dan perdagangan para pekerja migran secara gelap,
dan sementara itu memastikan adanya perlindungan hak asasi
manusia fundamental mereka,
Mempertimbangkan bahwa para pekerja yang tidak memiliki
dokumen atau yang berada dalam situasi tak-reguler seringkali
dipekerjakan dalam kondisi kerja yang kurang layak dibandingkan
dengan pekerja lain dan bahwa sebagian majikan terdorong untuk
mencari pekerja semacam itu untuk memperoleh keuntungan dari
persaingan yang tidak sehat,
Juga mempertimbangkan bahwa pilihan untuk mempekerjakan
pekerja migran yang berada dalam situasi tak-reguler akan tidak
dipertimbangkan jika hak dasar dari pekerja migran lebih dihargai
secara luas, dan lebih lanjut lagi, bahwa pemberian seperangkat
hak tambahan kepada para pekerja migran dan anggota
keluarganya dalam situasi reguler akan mendorong seluruh
pekerja migran dan majikan untuk menghormati dan mematuhi
hukum dan prosedur yang ditetapkan oleh Negara-Negara yang
bersangkutan,
Meyakini adanya kebutuhan untuk mewujudkan perlindungan
internasional terhadap hak-hak seluruh pekerja migran dan
anggota keluarganya, menegaskan kembali dan menetapkan
norma-norma dasar dalam konvensi yang menyeluruh yang dapat
diterapkan secara universal,