Konvensi PBB ttg perlindungan hak-hak buruh migran

Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak

Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya

Disahkan Melalui Resolusi Majelis Umum PBB 45/158

pada tanggal 18 Desember 1990

Pembukaan

Negara-Negara Pihak Konvensi ini,

Memperhatikan prinsip-prinsip yang terkandung dalam

instrumen-instrumen dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai

hak asasi manusia, khususnya Deklarasi Universal Hak Asasi

Manusia,1 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial

dan Budaya,2 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan

Politik,2 Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala

Bentuk Diskriminasi Rasial,3 Konvensi Internasional tentang

Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita4 dan

Konvensi tentang Hak-Hak Anak,5

Memperhatikan juga prinsip-prinsip dan standar-standar yang

ditetapkan lebih lanjut dalam instrumen-instrumen terkait yang

diuraikan dalam kerangka kerja Organisasi Buruh Internasional

(International Labour Organisation – ILO), khususnya Konvensi

tentang Migrasi untuk Bekerja (No.97), Konvensi tentang Migrasi

dalam Kondisi Teraniaya dan Pemajuan Kesetaraan Kesempatan

dan Perlakuan bagi Pekerja Migran (No.143), Rekomendasi

mengenai Migrasi untuk Bekerja (No.86), Rekomendasi mengenai

Pekerja Migran (No.151), Konvensi tentang Kerja Paksa atau Wajib

(No.159), dan Konvensi tentang Penghapusan Kerja Paksa

(No.105),

Menegaskan kembali pentingnya prinsip-prinsip yang terkandung

dalam Konvensi menentang Diskriminasi dalam Pendidikan dari

Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan

Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Educational,

Scientific and Cultural Organization – UNESCO),6

Mengingat Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau

Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau

Merendahkan Derajat Manusia,7 Deklarasi Kongres Keempat

Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pencegahan Kejahatan dan

Pembinaan Pelaku Kejahatan,8 Aturan Berperilaku para Pejabat

Penegak Hukum,9 dan Konvensi-konvensi terkait Perbudakan,10

Mengingat bahwa salah satu tujuan ILO, sebagaimana dicantumkan

dalam Konstitusinya, adalah melindungi kepentingan para pekerja

ketika mereka dipekerjakan di negara-negara yang bukan

negaranya sendiri, dan mengingat keahlian dan pengalaman

organisasi tersebut dalam hal-hal yang berkenaan dengan para

pekerja migran dan anggota keluarganya,

Mengakui pentingnya pekerjaan yang telah dilakukan terkait

dengan para pekerja migran dan anggota keluarganya pada

berbagai badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, khususnya Komisi

Hak Asasi Manusia dan Komisi untuk Pembangunan Sosial, dan

dalam Organisasi Pertanian dan Pangan Perserikatan Bangsa-

Bangsa, UNESCO, dan Organisasi Kesehatan Dunia, dan juga dalam

organisasi internasional lain,

Mengakui pula kemajuan yang telah dicapai oleh beberapa Negara

secara bilateral dan regional, menuju perlindungan hak-hak para

 

pekerja migran dan anggota keluarganya, juga pentingnya dan

manfaat perjanjian-perjanjian bilateral dan multirateral dalam

bidang ini,

Menyadari pentingnya dan luasnya masalah migrasi, yang

melibatkan jutaan manusia dan mempengaruhi sejumlah besar

Negara dalam komunitas internasional,

Menyadari dampak arus pekerja migran terhadap Negara-Negara

dan bangsa-bangsa yang terkait, dan menginginkan ditetapkannya

norma-norma yang dapat berkontribusi terhadap harmonisasi

sikap Negara-Negara tersebut melalui penerimaan prinsip-prinsip

dasar mengenai perlakuan terhadap para pekerja migran dan

anggota keluarganya,

Mempertimbangkan situasi kerentanan yang seringkali dialami

para pekerja migran dan anggota keluarganya, antara lain, karena

ketidakberadaan mereka di Negara asal, dan karena kesulitankesulitan

yang mungkin mereka hadapi yang timbul sebagai akibat

dari keberadaan mereka di Negara tempat mereka bekerja,

Meyakini bahwa hak-hak para pekerja migran dan anggota

keluarganya belum diakui secara memadai di mana pun dan oleh

karena itu mengharuskan perlindungan internasional yang tepat,

Mempertimbangkan bahwa migrasi sering mengakibatkan

masalah-masalah yang serius bagi anggota keluarga para pekerja

migran dan juga bagi pekerja itu sendiri, khususnya karena

terpisahnya keluarga tersebut,

Mengingat bahwa masalah-masalah kemanusiaan yang terkait

dengan migrasi menjadi lebih serius dalam kasus migrasi takreguler

dan oleh karena itu meyakini bahwa tindakan yang tepat

harus didorong dalam rangka mencegah dan menghapuskan

pergerakan dan perdagangan para pekerja migran secara gelap,

dan sementara itu memastikan adanya perlindungan hak asasi

manusia fundamental mereka,

Mempertimbangkan bahwa para pekerja yang tidak memiliki

dokumen atau yang berada dalam situasi tak-reguler seringkali

dipekerjakan dalam kondisi kerja yang kurang layak dibandingkan

dengan pekerja lain dan bahwa sebagian majikan terdorong untuk

mencari pekerja semacam itu untuk memperoleh keuntungan dari

persaingan yang tidak sehat,

Juga mempertimbangkan bahwa pilihan untuk mempekerjakan

pekerja migran yang berada dalam situasi tak-reguler akan tidak

dipertimbangkan jika hak dasar dari pekerja migran lebih dihargai

secara luas, dan lebih lanjut lagi, bahwa pemberian seperangkat

hak tambahan kepada para pekerja migran dan anggota

keluarganya dalam situasi reguler akan mendorong seluruh

pekerja migran dan majikan untuk menghormati dan mematuhi

hukum dan prosedur yang ditetapkan oleh Negara-Negara yang

bersangkutan,

Meyakini adanya kebutuhan untuk mewujudkan perlindungan

internasional terhadap hak-hak seluruh pekerja migran dan

anggota keluarganya, menegaskan kembali dan menetapkan

norma-norma dasar dalam konvensi yang menyeluruh yang dapat

diterapkan secara universal,